Archive for 'Fiqh Kontemporer'

Zakat Kekayaan Investasi Menurut Yusuf Qardawi

Zakat merupakan ibadah mahdah dan ibadah mu`amalah ijtima`iyyah, atau ta`abbudi (perihal yang dogmatis) dan ta`aqquli (perihal yang rasional) yang  ijtihad dan qiyas berlaku di sana, maka hukumnya harus selalu dinamis, aktual, universal, dan kondisional sesuai dengan kebutuhan manusia sebagai objek dan subjeknya. Yakni manusia sebagai pemberi dan penerima zakat, maka hukumnya harus aktual dan dinamis. Untuk itu dapat dilakukan rekonseptualisasi, redefinisi dan re/interpretasi terutama pada aspek-aspek substansi yang mengandung muatan dilalah  zanniyyah dan umum (`am).

[...]

Mana Yang Lebih Utama, Haji Tathawwu’ Atau Sedekah

Perlu diketahui bahwa menunaikan kewajiban agama merupakan tuntutan pertama yang dialamatkan kepada setiap muslim, khususnya yang menyangkut rukun agama, sebagaimana halnya mengerjakan ibadah-ibadah nafilah (sunah) juga termasuk perkara yang disukai Allah dan dapat mendekatkan kepada keridhaan-Nya.

[...]

SYARIAH – FIQH EKONOMI, BISNIS DAN KEUANGAN : Hukum Jual Beli Mata Uang Asing

Jual beli mata uang dalam fiqih kontemporer disebut dengan istilah tijarah an-naqd atau al-ittijaar bi al-‘umlat. Dalam kitab-kitab fiqih disebut al-sharf (pertukaran uang, currency exchange).

Definisi al-sharf menurut Abdurrahman al-Maliki adalah pertukaran harta dengan harta yang berupa emas atau perak, baik dengan sesama jenisnya dengan kuantitas yang sama, maupun dengan jenis yang berbeda dengan kuantitas yang sama ataupun tidak sama.
[...]

Dua Tuna Netra Ramaikan MTQ Bintan

INILAH, COM, Bintan – Dua penyandang cacat tuna netra berasal dari Kecamatan Mantang dan Teluk Sebong dipastikan ikut meramaikan Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) Kabupaten Bintan ke-V, yang dibuka oleh Bupati Bintan Ansar Ahmad, di Cummunity Centre, Kawal Kecamatan Gunung Kijang, Senin (6/2) malam.

Mereka adalah Zulfahmi, utusan dari Kecamatan Mantang dan Irsyad dari Kecamatan Teluk Sebong yang ikut serta dalam lomba cabang Tilawah Quran tingkat dewasa pada MTQ nanti.

[...]

Kedudukan Wanita Di Dalam Islam

Ini adalah jawaban terhadap pertanyaan yang dimuat didalam majalah Al-Jail Riyadh seputar kedudukan wanita di dalam Islam.

Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi dan rasul yang paling mulia, Nabi Muhammad, keluarga dan para sahabatnya serta segenap orang yang menelusuri jejak ajaran mereka hingga hari pembalasan, wa ba’du.

Sesungguhnya wanita muslimah mempunyai kedudukan yang sangat tinggi di dalam Islam dan pengaruh yang begitu besar di dalam kehidupan setiap Muslim. Dialah sekolah pertama di dalam membangun masyarakat yang shalih jika ia berjalan sesuai dengan petunjuk Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena berpegang teguh kepada kedua sumber itu dapat menjauhkan setiap Muslim laki-laki dan wanita dari kesesatan di dalam segala sesuatu.
[...]

Metodologi Pemahaman Fiqih Kontemporer

Tema Fiqh Kontemporer ini sengaja diangkat, mengingat semakin hari kemajuan teknologi dunia berkembang semakin pesat. Apakah itu di dunia informasi, tranportasi, medis, dan lain-lain.

Yang pasti akan banyak tanda tanya besar bagi masing-masing kita, saat dihadapkan dengan berbagai kemajuan di era modernisasi ini dan tinjauannya dalam kaca mata syari`at. Meskipun teknologi memudahkan manusia dalam beraktivitas dan memberikan solusi dalam menghadapi perkembangan zaman, tetapi di sisi lain banyak hal-hal baru yang bahkan sama sekali tidak pernah ditemukan pada masa Rasulullah saw. So, seiring berkembangnya teknologi di era modern ini, kita sebagai penuntut ilmu tidak akan pernah terlepas dari berbagai tanda tanya bagaimanakah persepsi syari`at Islam tentang masalah-masalah kontemporer. Karena sampai kapanpun syari`at selalu mencakup seluruh sisi kehidupan manusia dan tak satupun perbuatan manusia tidak bisa terlepas dari syari`at.

[...]

Fiqih Hadiah dan Kado

Etika Islam dalam interaksi sosial mengajarkan untuk saling mendekatkan hati, saling bersaudara dan mencintai di antara sesama kaum muslimin merupakan salah satu sisi keindahan Islam. Islam mensyari’atkan sarana yang dapat menyebabkan keakraban, mendamaikan dan menghilangkan kabut hati. Di antara sarana itu adalah saling memberikan hadiah atau kado/bingkisan/parcel di antara sesama.
[...]

Fiqih Klasik dan Fiqih Kontemporer

Pandangan terhadap kitab-kitab fiqih pada masa lalu Pembukuan Fiqh pada masa lalu dan kontemporer sudah di perinci sesuai sub pembahasan agar lebih mudah di fahami yang disebut juga dengan Al-Furuu’. Walaupun di sana banyak perbedaan akan tetapi perbedaan itu tidak mengurangi keistimewaan masing-masing, menunjukkan betapa besarnya pengaruh Ulama’ terdahulu, mereka telah membuktikan kemampuan mereka pada kaum muslimin, begitu pula pada Fuqoha’ muslimin luasnya wawasan dan tajamnya ideologi serta kekuatan ijtihad mereka.

[...]

Prinsip Dasar Fiqh Muamalah

Sebagai sistem kehidupan, Islam memberikan warna dalam setiap dimensi kehidupan manusia, tak terkecuali dunia ekonomi. Sistem Islam ini berusaha mendialektikkan nilai-nilai ekonomi dengan nilai akidah atau pun etika. Artinya, kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh manusia dibangun dengan dialektika nilai materialisme dan spiritualisme. Kegiatan ekonomi yang dilakukan tidak hanya berbasis nilai materi, akan tetapi terdapat sandaran transendental di dalamnya, sehingga akan bernilai ibadah. Selain itu, konsep dasar Islam dalam kegiatan muamalah (ekonomi) juga sangat konsen terhadap nilai-nilai humanisme. Di antara kaidah dasar fiqh muamalah adalah sebagai berikut;

Hukum Asal dalam Muamalah adalah Mubah (diperbolehkan).

Ulama fiqh sepakat bahwa hukum asal dalam transaksi muamalah adalah diperbolehkan (mubah), kecuali terdapat nash yang melarangnya. Dengan demikian, kita tidak bisa mengatakan bahwa sebuah transaksi itu dilarang sepanjang belum/ tidak ditemukan nash yang secara sharih melarangnya. Berbeda dengan ibadah, hukum asalnya adalah dilarang. Kita tidak bisa melakukan sebuah ibadah jika memang tidak ditemukan nash yang memerintahkannya, ibadah kepada Allah tidak bisa dilakukan jika tidak terdapat syariat dari-Nya.

[...]

Fiqih Kontemporer : Hukum Klonning Manusia

Majma` Buhus Islamiyah Al-Azhar di Cairo Mesir telah mengeluarkan fatwa yang berisi bahwa "kloning manusia itu haram dan harus diperangi serta dihalangi dengan berbagai cara". Naskah fatwa yang dikeluarkan lembaga itu juga menguatkan bahwa kloning manusia itu telah menjadikan manusia yang telah dimuliakan Allah menjadi objek penelitian dan percobaan serta melahirkan beragam masalah pelik lainnya. Fatwa itu menegaskan bahwa Islam tidak menentang ilmu pengetahuan yang bermanfaat, bahkan sebaliknya, Islam justru mensupport bahkan memuliakan para ilmuwan.

[...]