Mana Yang Lebih Utama, Haji Tathawwu’ Atau Sedekah

Perlu diketahui bahwa menunaikan kewajiban agama merupakan tuntutan pertama yang dialamatkan kepada setiap muslim, khususnya yang menyangkut rukun agama, sebagaimana halnya mengerjakan ibadah-ibadah nafilah (sunah) juga termasuk perkara yang disukai Allah dan dapat mendekatkan kepada keridhaan-Nya.

[...]

Zakat dan Biaya Membangun Rumah

Saya mempunyai teman yang akan berzakat. Kalau dihitung dari gaji bulanan, telah mencapai nishob. Tetapi dia kebetulan sedang membangun rumah yang tentunya membutuhkan waktu yg tidak sebentar, dan biaya yg tdk sedikit. pertanyaan saya, apakah biaya pembangunan rumah bisa dijadikan pengurang dari harta yg wajib dizakati?

[...]

Menyembunyikan Ibadah Puasa

Assalamualaikum wr. wb. saya mau bertanya, apakah boleh seseorang menutupi ibadah puasa yang sedang dia lakukan ? namun dia menutupinya bukan karena malu dalam menjalankan ibadah tersebut, melainkan karena ia khawatir akan menjadi sombong ketika ada orang yang mengetahui puasa yang dilakukannya.terima kasih. Wassalamualaikum wr. wb.

[...]

Hukum Menikahi anak Sepupu

Asalamu’alaikun.wr.wb
Saya pria 25thn, saat ini saya sedang menjalin hubungan dengan seorang akwat. akwat tersebut adalah anak dari sepupu perempuan saya, yang dimana sepupu perempuan saya tersebut adalah anak dari kakak laki-laki dari ayah saya. Kami berdua telah menjalani hubungan selama 3 thn, dan telah sepakat dan berkomitmen untuk menjalani hubungan ini sampai ke jenjang pernikahan. Tetapi, kedua orang tua kami berdua menolak / tidak setuju jika kami menikah. Yang menjadi beban pikiran saya selama menjalani hubungan dengan dia, adalah status kemuhriman kami berdua. Saya telah bertanya kepada ustad2 dan ulama2 didaerah saya, ada yang mengatakan kami berdua muhrim dan ada yang mengatakan kami berdua bukan muhrim, saya jadi bingung.
Pertanyaan saya ialah :
- Muhrimkah kami berdua (apakah kami berdua boleh menikah) ?
- Jika kami berdua boleh menikah, tetapi orang tua kami berdua tidak merestui / menyetujui, bagaimana cara menjelaskan kepada mereka.
Mohon solisinya dari Ustad / Ustadzah.

[...]

Meneladani 4 Perempuan Dambaan Surga

Di era serba instan ini, banyak godaan materi yang senantiasa dihadapi oleh kaum perempuan. Namun, untuk menghindari godaan-godaan tersebut kita selalu diingatkan oleh Allah untuk memulai sesuatu hal dengan bersyukur. Bersyukur dengan apa yang dalam diri, khususnya bersyukur terhadap segala hal yang tidak tampak, seperti ketaatan, kesehatan diri, ketenangan yang ada di dalam hati, serta lingkungan yang baik. Itulah nikmat syukur yang harus kita dahulukan, sebelum mensyukuri hal lain.

[...]

MTUA PT Rekayasa Industri Serahkan Dana Zakat ke PKPU

JAKARTA – Hari Kamis (29/3/2012) yang lalu, PT Rekayasa Industri secara simbolis menyerahkan dana ZIS-nya melalui PKPU. Acara penyerahan dana ZIS ini diadakan bertepatan dengan kajian bulanan yang rutin diadakan oleh Majelis Ta’lim Ulul Albab (MTUA) PT Rekayasa Industri.

[...]

Haji Mabrur Harus dari Harta Bersih

Liputan6.com, Jakarta: Keinginan menjadi haji mabrur bisa dimulai dengan pencarian nafkah yang bersih dan bukan dari hasil korupsi. Demikian dikatakan Ustadz Subki Al Buguri di Jakarta, Kamis (10/11). [...]

SYARIAH – FIQH EKONOMI, BISNIS DAN KEUANGAN : Hukum Jual Beli Mata Uang Asing

Jual beli mata uang dalam fiqih kontemporer disebut dengan istilah tijarah an-naqd atau al-ittijaar bi al-‘umlat. Dalam kitab-kitab fiqih disebut al-sharf (pertukaran uang, currency exchange).

Definisi al-sharf menurut Abdurrahman al-Maliki adalah pertukaran harta dengan harta yang berupa emas atau perak, baik dengan sesama jenisnya dengan kuantitas yang sama, maupun dengan jenis yang berbeda dengan kuantitas yang sama ataupun tidak sama.
[...]

Seputar Nadzar

Assalamulaikum wr.wb

Pa ustad saya mau nanya nih. Misalnya seseorang bernadzar seperti ini “Saya bernadzar akan melakukan kebaikan jika tidak melakukannya maka harta saya jadi haram.”

Nadzar itu tidak di tentukan batas waktunya..yang saya tanyakan adalah :

1. apakah nadzar itu berlaku untuk selamanya??

2. Bila orang itu tidak mampu untuk menepati nadzarnya.Bisakah nadzar itu dibatalkan dengan membayar denda??

3.setelah orang itu membayar denda apakah nadzarnya itu sudah terhapus?? makasih sebelumnya pa ustad..Wassalamualaikum wr.wb
[...]

Meninggalkan Shalat

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Saya pernah mendengar dari seorang Ustadz mengatakan bahwa jika kita meninggalkan sholat karena udzur misalnya sakit, kita harus menggatikannya diwaktu lain, misalnya jika kita meninggalkan sholat magrib maka kita harus menggantikannya keesokan harinya di waktu sholat yang sama,bagaimana pendapat ini Pa Ustadz? Dan bagaimana jika meninggalkan sampai 3 hari? apakah kita harus melakukkanya sholat magrib tersebut sebanyak tiga kali diwaktu yang sama? Serta bagaimana niatnya? Terimakasih atas jawaban dari Pa Ustadz.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. [...]